Tidak Profesional Tangani Perkara, Kapolres Taput Dilapor ke Propam

TAPUT, ASPIRASI.news – Kapolres  Tapanuli Utara (Taput) AKBP Ernis Sitinjak bersama Kasat Reskrim Iptu Arifin Purba dan KBO Sat Reskrim Ipda Mula Sihombing, akan dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut oleh kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.

Dwi Ngai Sinaga SH MH selaku Koordinator Kuasa Hukum Paslon Satika-Sarlandy, mengungkapkan upaya melaporkan tiga pejabat teras Polres Taput itu karena dianggap tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara yang melibatkan kliennya.

Bacaan Lainnya

Dwi Ngai Sinaga menjelaskan, laporan tersebut terkait pengaduan masyarakat atas keributan massa pendukung 01 dengan 02 di Kecamatan Pahae Jae pada 30 Oktober 2024. Masalahnya, laporan pihak 02 saja yang serius ditangani oleh Polres Taput, sedangkan dumas dari pihak 01 masih sebatas lidik.

“Laporan mereka yang baru masuk empat hari sudah diproses dengan menangkap empat orang tim pemenangan Satika Simamora. Padahal ini sudah laporan split, harusnya berbarengan mereka tangani,” tegasnya didampingi rekannya Jimmy Albertinus SH MH dan Benri Pakpahan SH, Kamis (7/11/2024), di Tarutung.

Lebih lanjut Dwi Ngai Sinaga mengungkapkan, seharusnya jika sudah ada tersangka dan penahanan terhadap kliennya, tindakan serupa juga seharusnya dilakukan oleh Polres Taput atas laporan kliennya.

Terkait empat orang yang sebelumnya ditahan atas nama Rivai Simanjuntak (RS), Dwi Ngai menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti secara khusus. Sebab berdasarkan informasi yang diperoleh, status tersangka terhadap RS sudah dicabut menjadi saksi, dan penahanannya ikut ditangguhkan.

“Menarik bagaimana status dari tersangka menjadi saksi. Kami bisa buktikan, dan ini pengakuan RS serta saat kami pertanyakan ke KBO soal status hal tersebut, mengingat mereka masih satu berkas (laporan). Jawaban KBO saat itu tanyakan ke penyidik, jawaban penyidik tanya pimpinan. Kami rasa ini (status saksi terhadap RS) terlalu prematur dan Polres Taput kami anggap tidak mampu dan tidak profesional menangani perkara ini,” ujarnya.

Salah satu tersangka dari kubu 01 yang masih ditahan oleh Polres Taput adalah Rudi Zainal Sihombing selaku Ketua Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy. Lalu berinisial DP dan YS.

Sementara dari kubu 02 meski telah dilaporkan sejak 3 November kemarin, hingga saat ini belum ada satu orang terduga pelaku yang ditangkap atau ditahan oleh polisi.

“Berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki, ada tujuh hingga delapan orang pelaku dari pihak lawan yang seharusnya sudah ditahan oleh Polres Taput. Tapi nyatanya penanganan perkara ini justru sangat lambat dilaksanakan,” beber Dwi Ngai.

Perkara berikutnya mengenai dugaan penyebaran foto-foto asusila di Kecamatan Sipahutar dengan korban tokoh masyarakat Taput sekaligus calon bupati, Satika Simamora.

Menurut Dwi Ngai, sudah sebulan lebih sejak laporan dilayangkan namun Polres Taput belum menangani secara serius perkara ini.

Kasus ini turut mendapat atensi dari kalangan kaum perempuan di Kabupaten Taput, dimana pada Rabu (6/11) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Taput.

“Kami kira tidak perlu diajari bagaimana Polres Taput melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebab karena ketidakprofesionalan mereka menangani perkara ini telah merugikan paslon kami yakni Satika Simamora,” katanya. | RED

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *